Minggu, 24 Maret 2013
KENAIKAN TARIF DAYA LISTRIK VERSUS SEWA RUANG KANTOR
Kenaikan tarif dasar listrik 2013
Kebijakan Pemerintah untuk menaikan tarif daya listrik tidak bisa di tolak, sejak bulan Januari tahun 2013 kenaikan tarif dasar listrik sudah berjalan secara bertahap hingga mencapai 15 %. Kenaikan tarif daya listrik Mengakibatkan kenaikan harga di beberapa sektor Ekonomi, salah satunya adalah sektor Property dan Jasa Sewa Ruang Kantor. Kenaikan yang paling signifikan atas harga sewa ruang kantor terjadi pada kawasan Segitiga emas, Kuningan , Sudirman , Thamrin dan Gatot Subroto mengalami kenaikan harga sewa ruang kantor hingga mencapai 35 %.
Kenaikan tarif dasar listrik ini tidak mempengaruhi harga sewa ruang kantor di Gedung Graha Lintang hingga akhir tahun 2013. Ini dikarenakan instrumen biaya pemakaian listrik pada sewa ruang kantor dipisahkan dari biaya sewa. Managemen gedung hanya melakukan penyesuain harga kwh terpakai sebagai acuan perhitungan biaya Listrik pada meteran listrik yang terpasang di setiap ruang kantor. Sehingga Penyewa dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik di ruangan kantor masing masing.
Biaya pengunaan Listrik 1300 watt rata rata selama 5 hari kerja dalam 1 minggu hanya mengeluarkan biaya antara 150.000 - 200.000/bulan untuk 10 jam kerja setiap hari.
Berita kenaikan Listrik :
Harga Sewa Kantor Diperkirakan Naik 35 Persen
Tersengat kenaikan tarif daya listrik 2013
Jero Wacik : Kenaikan tarif daya Listrik tidak terlalu beresiko
Kenaikan Harga BBM + Harga sewa kantor