IJIN USAHA DAN SURAT DOMISILI ILEGAL
Management Gedung Graha Lintang
beberapa bulan terakhir mendapat telepon dari dua Bank Nasional
yang meminta konfirmasi dan validasi atas dua nama perusahaan yang
mengaku menyewa dan berkantor di tempat kami. Pengunaan alamat tersebut
tertera pada kartu nama, kop surat serta surat domisili perusahaaan sebagai
kantor cabang perusahaan mereka. Rupanya Validasi di lakukan Bagian
kredit kedua Bank tersebut. Kedua perusahaan ini awalnya membuka dan membuat rekening Perusahaan , pinjaman modal serta pembuatan kartu
kredit ke salah satu Bank Nasional tersebut.
Kami memastikan kepada pihak BANK bahwa kedua nama perusahaan tersebut tidak pernah menyewa dan berkantor di gedung Graha Lintang, kedua Perusahaan perseroan terbatas itu telah mengunakan alamat gedung kami secara tidak sah dan ILEGAL.
Kami meminta Pihak BANK untuk memberikan data data serta alamat lengkap kedua perusahaan FIKTIF ini. Kami Juga memnta pihak kecamatan untuk memberikan data surat domisil yang di keluarkan pada tahun pertengahan tahun 2010. Kedua perusahaan ini berkantor di daerah Jakarta Utara. Perusahaan yang satu menyewa di sebuah ruko di daerah kelapa gading dan yang satu menyewa rumah di daerah tanjung Priok.
Kami mengirimkan surat Teguran resmi atas pengunaan alamat gedung Graha Lintang. Management Gedung meminta mereka membayar 2 X dari harga sewa atas pengunaan alamat usaha kami secara tidak sah selama kurun waktu 1 tahun lebih.
Kedua perusahaan itu awalnya menyanggah telah mengunakan alamat gedung Graha Lintang dan menolak membayar uang sewa atas alamat dan domisili yang telah mereka gunakan .
Karena tidak korperatif dan menemukan jalan keluar, Kami kemudian mengirimkan FAX surat copied DOMISILI USAHA atas kedua perusahaan fiktif ini yang kami dapatkan data data nya dari pihak Kecamatan, di tambah surat pengaduan dan laporan resmi POLSEK sektor kemayoran atas pemalsuan dokumen dan legalitas usaha.
Kedua perusahaan ini akhirnya mengakui dan meminta maaf serta bersedia membayar 2 kali harga sewa dari tuntutan kami disertai surat pernyataan resmi di atas segel dengan di lengkapi copi seluruh legalitas usaha mereka, keduanya meminta kami untuk tidak melanjutkan proses gugatan hukum dan meminta persolaan diselesaikan secara damai.
Kejadian PENIPUAN dan pemalsuan legalitas usaha ASPAL seperti ini banyak terjadi, dengan melakukan beberapa pemalsuan, mulai dari identitas , KTP pemilik perusahaan sampai surat domisili ASPAL.
Masa berlaku surat Domisili usaha hanya berlaku selama 1 tahun dan harus di perpanjang setiap tahun. Bila kedudukan kantor perseroan berlokasi di tempat sewa , biasanya tempat sewa akan melampirkan surat pengantar dengan di lengkapi beberapa dokumen resmi perusahaan.
Pada pembukaan rekening perusahaan dan rekening Koran di BANK, di butuhkan surat domisli yang masih berlaku , tentu pihak Bank akan meminta surat kontrak sewa gedung, surat pengantar dan beberapa dokumen legalitas usaha juga beberapa verifikasi kepada pihak gedung untuk memastikan nasabah merekan benar benar menyewa di sini. Tentu buat mereka yang memilih menjalankan usaha dan bekerja dengan mengunakan alamat rumah tentu akan menjadi masalah. Karena domisili usaha hanya di keluarkan dari lokasi atau tempat yang peruntukannya memang untuk kegiatan USAHA bukan tempat hunian .
UNTUK PEMBUATAN SURAT LEGALITAS DAN IJIN USAHA KLIK DISINI ATAU HUBUNGI VIA EMAIL IBU RIRIN SH DISINI