Selasa, 27 November 2012

SURAT DOMISILI USAHA ASPAL


 IJIN USAHA  DAN SURAT DOMISILI ILEGAL


Management Gedung Graha Lintang   beberapa bulan terakhir  mendapat telepon dari  dua  Bank Nasional yang  meminta konfirmasi  dan validasi  atas dua  nama perusahaan yang mengaku menyewa dan berkantor di tempat kami. Pengunaan alamat tersebut tertera pada kartu nama, kop surat  serta  surat domisili perusahaaan sebagai kantor cabang perusahaan mereka. Rupanya Validasi di lakukan Bagian kredit  kedua Bank  tersebut. Kedua perusahaan ini awalnya membuka dan membuat rekening Perusahaan , pinjaman modal  serta pembuatan kartu kredit  ke salah satu Bank Nasional tersebut.


Kami memastikan kepada pihak BANK bahwa kedua nama perusahaan tersebut tidak pernah menyewa  dan berkantor di gedung Graha Lintang,   kedua Perusahaan perseroan terbatas itu telah mengunakan alamat gedung kami secara tidak sah dan ILEGAL.



Kami  meminta  Pihak BANK untuk  memberikan data data  serta  alamat lengkap kedua perusahaan FIKTIF ini.  Kami Juga memnta pihak kecamatan untuk memberikan  data surat domisil  yang di keluarkan pada tahun  pertengahan tahun 2010.   Kedua perusahaan ini berkantor di  daerah Jakarta Utara.  Perusahaan  yang satu menyewa di sebuah   ruko di daerah kelapa gading  dan yang satu menyewa rumah di daerah tanjung Priok.




Kami mengirimkan surat  Teguran resmi  atas pengunaan alamat gedung Graha Lintang.  Management Gedung  meminta mereka membayar  2 X dari harga  sewa atas pengunaan alamat   usaha kami secara tidak sah selama  kurun waktu 1 tahun lebih.


Kedua perusahaan itu awalnya menyanggah  telah mengunakan alamat gedung Graha Lintang  dan menolak membayar uang sewa atas alamat dan domisili yang telah mereka gunakan .

Karena tidak korperatif dan menemukan jalan keluar, Kami  kemudian mengirimkan  FAX surat copied  DOMISILI USAHA  atas kedua perusahaan fiktif ini yang kami  dapatkan data data nya dari pihak  Kecamatan,  di tambah surat pengaduan  dan laporan resmi  POLSEK sektor kemayoran  atas pemalsuan dokumen dan legalitas usaha.

Kedua  perusahaan  ini akhirnya mengakui dan  meminta maaf  serta  bersedia membayar 2 kali harga sewa dari tuntutan kami  disertai surat pernyataan resmi di atas segel dengan di lengkapi  copi seluruh legalitas usaha mereka, keduanya meminta kami untuk tidak melanjutkan proses gugatan hukum dan meminta persolaan  diselesaikan secara damai.

Kejadian PENIPUAN  dan pemalsuan legalitas usaha  ASPAL seperti ini banyak terjadi,  dengan melakukan beberapa pemalsuan, mulai dari identitas , KTP pemilik perusahaan  sampai surat domisili ASPAL.

Masa  berlaku  surat Domisili usaha hanya berlaku selama 1 tahun dan harus di perpanjang setiap tahun. Bila kedudukan kantor perseroan berlokasi di tempat sewa , biasanya tempat sewa akan melampirkan surat pengantar dengan  di lengkapi beberapa dokumen resmi perusahaan.


Pada   pembukaan rekening  perusahaan dan rekening Koran di BANK, di butuhkan  surat domisli yang masih berlaku ,  tentu pihak Bank akan meminta surat kontrak sewa gedung,  surat pengantar dan beberapa dokumen legalitas usaha juga beberapa verifikasi kepada pihak gedung untuk memastikan nasabah merekan benar benar menyewa di sini. Tentu buat mereka yang memilih menjalankan usaha  dan bekerja  dengan mengunakan alamat rumah  tentu akan menjadi masalah. Karena domisili usaha hanya di keluarkan dari lokasi atau tempat yang peruntukannya memang untuk kegiatan USAHA bukan tempat  hunian .


UNTUK PEMBUATAN SURAT LEGALITAS DAN IJIN USAHA   KLIK DISINI   ATAU HUBUNGI VIA  EMAIL  IBU RIRIN SH DISINI



ยช