Selasa, 15 Mei 2012

CARA MENGHITUNG PAJAK IMPORT


CARA MENGHITUNG BIAYA PAJAK DOOR TO DOOR SERVICE


Salah satu fasilitas yang di berikan kepada para penyewa Gedung Graha Lintang adalah menyediakan Jasa pengiriman dan pickup  dokumen dan barang baik domestik maupun International.

Minggu lalu kita baru saja pick up barang dari sebuah toko online khusus baju dan tekstile. Tokonya berada didaerah  TSUEN WAN NT , Hongkong.  Berat bersih 10 KG   berisi textile dengan bahan dasar 100% NYLON WOVEN

klient kami memilih mengunakan jasa layanan Fedex Indonesia untuk mengambil dan  mengirim paket tersebut ke Indonesia. Keuntungan mengunakan Pick Up dengan door to doors service  atau  disebut  CBL ( Cross Location Booking) selain menghindari  terjadinya kasus penipuan dengan pedagang fiktif juga menghindari mark up atas berat dan besar dimensi paket yang sering terjadi serta dapat menekan harga barang, karena biasanya harga yang tertera di website kebanyakan pedagang di China dan Hongkong sudah termasuk harga FOB. ,

Ini kali kesekian kirim barang dari Hongkong ke Indonesia memakai jasa kami. Mungkin banyak yang ingin tahu bagaimana cara menghitung pajak dan biaya lain yang harus di keluarkan ketika barang tiba di Indonesia dengan mengunakan jasa Door to doors service. Karena  perhitungan biaya setelah pajak dengan  door to door  berbeda dengan jasa layanan pengiriman paket POS. Disamping biaya pajak door to door service juga terdapat biaya tambahan seperti Advance fee, handling charge, admin charge , bank charge dan warehouse charge jika barang tertahan  di gudang mereka.

·         Harga Barang 500$US
·         Berat 10 kg
·         Barang berupa Pakaian atau tekstile

Rumus Menghitung pajaknya:

FOB = Value – USD 50
Freight = weight x USD 4.6
C&F= FOB + freight
Ins = 0.5 x C&F) : 100
CIF = (Insuranca + C&F) USD , dikonversi ke Rupiah
BM = BM% x Total CIF (Mengunakan Rupiah)
PPN = 10%  x (BM + Total CIF)
PPH = PPH% x (BM + Total CIF)

Total = (BM + PPN + PPH) + Advance fee (2%) + Handling charge +Admin charge + PPN (10%) + Bank charges + Warehouse fee (jika ada)


Cek terlebih dahulu HS code barang pada website Beacukai Untuk mengetahui biaya pajak masuk dan PPN atas barang importnya DISINI

Setelah itu masukan kedalam rumus diatas,  maka perhitungan untuk paket barang berupa tekstil seberat 10 kg dengan HS CODE : 6110 90 0000 adalah :

BM / Import Duty : 15%
BMT / Additional Import Duty : 0.00%
PPn / Value Added Tax : 10.%
PPh/Tax on Importation : 7.50%


FOB = (harga barang) 500$ US - 50 $ US = 450 $US
Freight = (Berat barang) 10 kg x 4.6 = 46
C&F=  450+46 = 496$ US
Ins = 0.5 x 496 : 100 = 2.48
CIF = (2.48 + 496) 498.48 $US

Kemudian di konversi ke Rupiah: USD 498.48 X RP 9,194(kurs dolar hari itu) = RP 4,583,025

BM / Import Duty : 15% X (RP 4,583,025) = 688.000
BMT / Additional Import Duty : 0.00% x( 4.583.025 +688.000) = 0
PPn / Value Added Tax : 10.% X (4.583.025 +688.00) = 528.000
PPn BM  0 % X (4.583.025 +688.00) = 0
PPh/Tax on Importation : 7.50% X (4.583.025 + 688.000) = 396.000
TOTAL PAJAK = RP 1,612,000



PAJAK Rp. 1,612,000

Advance Fee 2% x D/T Rp. 50,000

Handling Charge Rp. 250,000

VAT 10% x (AF + HF + AC) Rp. 35,000

Bank Charge Rp. 50,000

Warehouse Fee =  Rp. 0

TOTAL = Rp. 2,047,000   Sudah termasuk pajak, Ongkos kirim dan biaya service.



Mahal ya
? Tidak Juga, karena  sepandan dengan pelayanan yang PRIMA  dan waktu yang di butuhkan hanya 4 hari dari Hongkong untuk sampai di kantor kami di Jakarta.



Punya produk lokal yang siap dipasarkan secara online dan telah  memiliki pelangan tetap di luar negeri tetapi kesulitan untuk  mendapatkan Jasa pengiriman barang   ke Mancanegara dengan   Cepat, Murah  dan Aman. Kami menawarkan jasa  pengiriman barang khusus untuk  Export dengan harga  ekonomis dari Indonesia ke mancanegaradengan diskon hingga 50% khusus EXPORT bisa klik  DISINI


 
ยช