Kamis, 12 Januari 2012

IJIN DAN DOMISLI ILEGAL




 IJIN DAN SURAT DOMISILI ILEGAL

Management Gedung graha lintang   beberapa bulan terakhir  mendapat telpon dari  dua  Bank Nasional yang  meminta konfirmasi  dan validasi  atas dua  nama perusahaan yang mengaku menyewa dan berkantor di tempat kami. Pengunaan alamat tersebut tertera pada kartu nama, kop surat dan  surat domisili perusahaaan sebagai kantor cabang perusahaan mereka. Rupanya Validasi di lakukan Bagian kredit bank  tersebut atas nama kedua  perusahaan  yang  melakukan pembukaan rekening , pinjaman modal  serta pembuatan kartu kredit  ke salah satu Bank Nasional tersebut.


Kami memastikan kepada pihak BANK bahwa kedua nama perusahaan tersebut tidak pernah menyewa  dan berkantor di di gedung graha lintang,   kedua Perusahaan perseroan terbatas itu telah mengunakan alamat gedung kami secara tidak sah dan ILEGAL. Kami  meminta  Pihak BANK untuk  memberikan data data  serta  alamat lengkap kedua perusahaan FIKTIF ini. .  Ternyata setelah di selidiki keduanya perusahaan ini berkantor di  daerah Jakarta Utara.  Perusahaan  yang satu menyewa di sebuah   ruko di daerah kelapa gading  dan yang satu menyewa rumah di daerah tanjung Priok.


Akhirnya Kami mengirimkan surat resmi  keberatan pengunaan alamat gedung kamai dan meminta mereka membayar uang  sewa atas pengunaan alamat  gedung kami secara tidak sah yang telah berjalan selama 1 tahun lebih. Kedua perusahaan itu awalnya menyanggah  telah mengunakan alamat kantor kami dan menolak membayar uang sewa alamat dan domisili yang telah mereka gunakan .  Kami mengirimkan  FAX surat copied domisli yang mereka buat di tambah suarat pengaduan resmi  POLSEK sektor kemayoran , alhasil  akhirnya   kedua  perusahaan itu  mengakui dan  meminta maaf  serta  bersedia membayar 2 kali harga sewa dari tuntutan kami  disertai surat pernyataan resmi di atas segel dengan di lengkapi  copi seluruh legalitas usaha mereka, keduanya meminta kami untuk tidak melanjutkan proses gugatan hukum dan diselesaikan secara damai.


Masa  berlaku  surat Domisili usaha hanya berlaku selama 1 tahun dan harus di perpanjang setiap tahun. bila kedudukan kantor perseroan berlokasi di tempat sewa , biasanya tempat sewa akan melampirkan surat pengantar dengan  di lengkapi beberapa dokumen resmi perusahaan. Pada kasus  pembukaan rekening  perusahaan dan rekening Koran, di butuhkan  surat domisli yang masih berlaku , tentu buat mereka yang memilih menjalankan usaha  dan bekerja bekerja  dengan mengunakan alamat rumah  tentu akan menjadi masalah. Karena domisili usaha hanya di keluarkan dari lokasi atau tempat yang peruntukannya memang untuk kegiatan USAHA bukan tempat  hunian .


UNTUK PEMBUATAN SURAT LEGALITAS DANIJIN USAHA   KLIK DISINI