IJIN DAN SURAT DOMISILI ILEGAL
Management Gedung graha lintang beberapa bulan terakhir mendapat telpon dari dua Bank Nasional yang meminta konfirmasi dan validasi atas dua nama perusahaan yang mengaku menyewa dan berkantor di tempat kami. Pengunaan alamat tersebut tertera pada kartu nama, kop surat dan surat domisili perusahaaan sebagai kantor cabang perusahaan mereka. Rupanya Validasi di lakukan Bagian kredit bank tersebut atas nama kedua perusahaan yang melakukan pembukaan rekening , pinjaman modal serta pembuatan kartu kredit ke salah satu Bank Nasional tersebut.
Kami memastikan kepada pihak BANK bahwa kedua nama perusahaan tersebut tidak pernah menyewa dan berkantor di di gedung graha lintang, kedua Perusahaan perseroan terbatas itu telah mengunakan alamat gedung kami secara tidak sah dan ILEGAL. Kami meminta Pihak BANK untuk memberikan data data serta alamat lengkap kedua perusahaan FIKTIF ini. . Ternyata setelah di selidiki keduanya perusahaan ini berkantor di daerah Jakarta Utara. Perusahaan yang satu menyewa di sebuah ruko di daerah kelapa gading dan yang satu menyewa rumah di daerah tanjung Priok.
Akhirnya Kami mengirimkan surat resmi keberatan pengunaan alamat gedung kamai dan meminta mereka membayar uang sewa atas pengunaan alamat gedung kami secara tidak sah yang telah berjalan selama 1 tahun lebih. Kedua perusahaan itu awalnya menyanggah telah mengunakan alamat kantor kami dan menolak membayar uang sewa alamat dan domisili yang telah mereka gunakan . Kami mengirimkan FAX surat copied domisli yang mereka buat di tambah suarat pengaduan resmi POLSEK sektor kemayoran , alhasil akhirnya kedua perusahaan itu mengakui dan meminta maaf serta bersedia membayar 2 kali harga sewa dari tuntutan kami disertai surat pernyataan resmi di atas segel dengan di lengkapi copi seluruh legalitas usaha mereka, keduanya meminta kami untuk tidak melanjutkan proses gugatan hukum dan diselesaikan secara damai.
Masa berlaku surat Domisili usaha hanya berlaku selama 1 tahun dan harus di perpanjang setiap tahun. bila kedudukan kantor perseroan berlokasi di tempat sewa , biasanya tempat sewa akan melampirkan surat pengantar dengan di lengkapi beberapa dokumen resmi perusahaan. Pada kasus pembukaan rekening perusahaan dan rekening Koran, di butuhkan surat domisli yang masih berlaku , tentu buat mereka yang memilih menjalankan usaha dan bekerja bekerja dengan mengunakan alamat rumah tentu akan menjadi masalah. Karena domisili usaha hanya di keluarkan dari lokasi atau tempat yang peruntukannya memang untuk kegiatan USAHA bukan tempat hunian .
UNTUK PEMBUATAN SURAT LEGALITAS DANIJIN USAHA KLIK DISINI